HAI SOBAT KU??
APA KABAR??


Sabtu, 19 Juli 2014

Pancasila Sebagai Dasar Negara

A.    MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
1)    Pengertian Pancasila
            Pancasila terdiri dari dua kata, panca artinya lima dan sila artinya dasar. Secara harfiah pancasila adalah dasar yang memiliki lima unsur. Banyak ahli menyimpulkan bahwa pancasila adalah cerminan dari perjalanan budaya dan karakter bangsa Indonesia yang telah berlangsung selama berabad-abad. Dengan kata lain pancasila bukan sesuatu yang asing bagi bangsa Indonesia.
            Secara historis munculnya pancasila tidak bisa lepas dari situasi perjuangan bangsa Indonesia menjelang kemerdekaan. Keinginan lepas dari penjajahan dan belenggu pemikiran ideologis dunia saat itu, yakni ideologi Liberalisme dan komunisme, para tokoh bangsa antara lain Soekarno dengan sungguh-sungguh menggali nilai-nilai dari negerinya sendiri yang akan menjadikan panduan dan dasar bagi Indonesia merdeka. Suasana kebatinan ingin lepas dari dua kungkungan inilah pancasila seyogyanya di posisikan, sehingga keinginan-keinginan sebagian pihak  yang hendak membawa Indonesia ke arah tatanan demokrasi liberal maupun sosialisme dapat diingatkan kembali pada konteks sejarah lahirnya pancasila yang berusaha menggabungkan segala kebaikan yang terdapat pada dua ideologi dunia tersebut. Upaya tersebut terbukti mendapat apresiasi dari tokoh filsuf Inggris Bertrand Russel seperti dikutip bahwa pancasila merupakan sintesis kreatif antara Declaration of American Independence (ideologi demokrasi kapitalis) dengan manifesto komunis (ideologi komunis).




2)      Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi :”... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh khikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kata “Berdasarkan” tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila yang terdiri atas 5 sila merupakan dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penegasan akan kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara semaikn kuat dengan keluarnya Ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 Tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pencabutan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4.Pasal 1 ketetapan MPR tesebut menyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara dimaksud adalah sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara ( Philosophische grondslag ) dari negara, ideologi negara (Staatidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai dasar filsafat karena Pancasila merupakan rumusan filsafati atau dapat dikatakan nilai-nilai Pancasila adalah nilai-nilai filsafat.Oleh karena itu harus dibedakan dengan dasar hukum negara yang dalam hal ini adalah UUD 1945. Pancasila adalah dasar negara , sedang UUD1945 adalah dasar hukum negara Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum, sebagai penjelmaan dari pada kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dulu hingga sekarang, mengandung unsur-usnur yang luhur, dan bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
3)      Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebgai dasar (Filsafat) negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafati yang sifatnya mendasar. Nilai dasar Pancasila bersifat abstrak, normatif dan nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Konsekuensinya dari rumusan demikian berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia termasuk peraturan perundang – undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila. Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.

B.     MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
Pancasila selain sebagai dasar negara Indonesia juga berkedudukan sebagai ideologi nasional Indonesia. Apa makna pancasila sebagai ideologi nasional ?
1.      Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan , konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos berarti ilmu. Secara harfiah  ideologi berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide. Dalam pengertian sehari-hari, idea diartikan sebagai “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan/paham.
Ideologi berisi seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut. Ideologi pada mulanya berarti gagasan dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seseorang atau kelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.
Menurut A.S Hornby ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seseorang atau sekelompok orang. Menurut Gunawan Setiardja merumuskan ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup. Menurut Frans Magnis Suseno ideologi sebagai suatu sistem pemikiran dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
a)      Ideologi Tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri-cirinya :
Ø  Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat.
Ø  Atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat.
Ø  Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan kongkret dan operasional yang keras yang diajukan dengan mutlak.
b)      Ideologi Terbuka, merupakan suatu pemikiran terbuka. Ciri-cirinya :
ü  Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri.
ü  Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut.
ü  Nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.


2.      Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Pancasila sebagai Ideologi Nasional bagi Bangsa Indonesia tampak dalam sistem gagasan,keyakinan dan sikap yang mendasari cara hidup bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapinya. Ideologi ini akan memberikan petunjuk kepada penganutnya bagaimana sebaiknya, yaitu sebagai moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku masyarakat, dalam berbagai segi kehidupan duniawi.
Nilai-nilai Pancasila dijadikan semangat,arah, gerak dalam berbagai aspek kehidupan duniawi, yang meliputi bidang ekonomi, kesejahteraan, pendidikan dan kebudayaan, agama, pengetahuan dan teknologi, hukum politik, aparatur negara, penerangan,komunikasi dan media masa, bidang pertahanan dan keamanan.
Pancasila sebagai Ideologi Nasional karena ia dijadikan petunjuk dalam mengatur tingkah laku bangsa Indonesia dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai aspek kehidupan.
3.      Landasan dan Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Ketetapan bangsa Indonesia bahwa pancasila adalah Ideologi bagi Negara dan Bangsa Indonesia tertuang dalam Ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ( Eka Prasetya Pancakarsa) dan ketetapan tersebut dinyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Makna Pancasila sebagai ideologi sebagai ideologi Nasional menurut ketetapan tersebut adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalam Ideologi Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara.



C.    PERUMUSAN PANCASILA
Sejarah perumusan Pancasila ini berawal dari pemberian janji kemerdekaan di kemudian hari kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso pada 7 September 1944. Lalu, pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 1 Maret 1945 yang bertujuan untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.
Organisasi yang beranggotakan 74 orang (67 orang Indonesia, 7 orang Jepang)  ini mengadakan sidang pertamanya pada 29 Mei 1945- 1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara bagi negara Indonesia. Selama 3 hari itu tiga orang, yaitu Mr.Muhammad Yamin, Mr.Soepomo dan Ir.Soekarno, menyumbangkan pemikiran mereka bagi dasar negara Indonesia.
Orang yang pertama memberikan pandangan mengenai dasar negara Indonesia pada sidang BPUPKI 29 Mei 1945 adalah Mr.Muhammad Yamin mengemukakan lima asas sebagai berikut :
1)      Peri Kebangsaan
2)      Peri Kemanusiaan
3)      Peri Ketuhanan
4)      Peri Kerakyatan
5)      Kesejahteraan Rakyat
Setelah pidato menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD RI. Didalamnya tercantum rumusan lima asas:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan persatuan Indonesia
3.      Rasa kemanusiaaan yang adil dan beradab
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.      Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Prof.Dr.Soepomo memberikan pandangan mengenai dasar negara Indonesia merdeka pada 31 Mei 1945, mengusulkan lima asas :
1.      Persatuan
2.      Kekeluargaan
3.      Mufakat atau demokrasi
4.      Musyawarah
5.      Keadilan sosial
Pada 1 Juni 1945 Ir. Soekarno memberikan pandangannya, beliau mengusulkan lima asas untuk dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut:
1.      Nasionalisme/ Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.      Mufakat atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan Sosial
5.      Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI Ir.Soekarno mengusulkan agar dasar negara Indonesia diberi nama Pancasila (atas petunjuk kawan beliau Seorang ahli bahasa). Tanggal 1 Juni bukanlah lahirnya Pancasila melainkan lebih tepatnya hari lahir “Istilah Pancasila” karena nilai-nilai Pancasila ada sejak adanya bangsa Indonesia.
Sidang BPUPKI belum berhasil mencapai kata sepakat mengenai dasar negara maka perlu membentuk panitia khusus yang diberi nama Panitia Sembilan. Yang diketuai oleh Ir.Soekarno, anggota lainnya yaitu : Drs.Moh. Hatta, Mr.A.A.Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Absulkahar Moezakir, Haji Agus Salim, Mr.Achmad Soebardjo, K.H.Wachid Hasjim, dan Mr.Moh.Yamin. Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 mengadakan pertemuan dan menghasilkan suatu piagam yang dikenal dengan nama “Piagam Jakarta” atau Jakarta Charter. Didalamnya terdapat rumusan dasar negara Indonesia merdeka yaitu:
1.      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan dan sistematika Pancasila yang tercantum dalam Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI pada 14-15 Juli 1945. Pada saat yang bersamaan terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia akibat menyerahnya Jepang pada tentara sekutu 14 Agustus 1945.Situasi ini dimanfaatkan oleh kalangan pemuda Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan bagi Indonesia. Tekad bulat untuk merdeka akhirnya terwujud : pada pukul 10 , hari jumat 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia, Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta membacakan teks proklamasi di jln Pegangsaan Timur No 56,Jakarta. Nama jalan ini sekarang dikenal dengan nama jln Proklamasi.
Teks Proklamasi yang dirancang oleh Bung Karno ditulis an kemudian diketik oleh Sayuti Melik yang dibaca pada tanggal 17 Agustus 1945 berbunyi :
PROKLAMASI
Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta,17 Agustus 1945
Atas nama Bangsa Indonesia;
Soekarno/Hatta
Pada 17 Agustus 1945,setelah upacara Proklamasi kemerdekaan datang beberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Beberapa utusan itu yaitu:
1.      Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
2.      Tadjoedin Noor dan Ir.Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan
3.      I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
4.      Latu harhary, wakil dari Maluku
Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pada sidang PPKI 1 pada 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultsikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu: Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo,dan Teuku M.Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada sidang PPKI 1 pada 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
Untuk menghindari terjadinya keragaman baik dalam penulisan maupun penyebutan, maka presiden mengeluarkan Instruksi No.12 tahun1968 mengenai rumusan dasar negara Pancasila seperti tercantum pada Pembukaan UUD 1945 alinea IV sedangkan rumusannya sebagai berikut :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
D.    NILAI – NILAI PANCASILA
Dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, Ekaprasetia Pancakarsa, nilai-nilai Pancasila dirumuskan dalam beberapa butir  (4,8,5,7 dan 12). Sebenarnya nilai tersebut tidak terbatas dan perlu diungkapkan ke permukaan di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Adapun ke-36 butir sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut :
a.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
·         Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·         Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
·         Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
b.      Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
o   Mewujudkan persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
o   Saling mencintai sesama manusia.
o   Mengembangkan sikap tenggang rasa.
o   Tidak semena-mena terhadap orang lain.
o   Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
o   Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
o   Berani membela kebenaran dan keadilan.
o   Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

c.       Sila Persatuan Indonesia
·         Menetapkan persatuan ,kesatuan,kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
·         Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
·         Cinta tanah air dan bangsa Indonesia
·         Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan Ber-Tanah Air Indonesia.
·         Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
d.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
o   Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
o   Tidak memaksakan kehendak terhadap orang lain.
o   Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
o   Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
o   Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
o   Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
o   Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia secara nila-nilai kebenaran dan keadilan.
e.       Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
v  Mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
v  Bersikap Adil.
v  Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
v  Menghormati hak –hak orang lain.
v  Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
v  Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
v  Tidak boros.
v  Tidak bergaya hidup mewah
v  Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
v  Suka bekerja keras.
v  Suka Menghargai karya orang lain.
v  Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

E.     PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pengertian Pancasila sebagai Ideologi Terbuka adalah ideologi yang dapat berintegrasi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika internal.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dianggap penting dalam menghadapi era globalisasi (penduniaan, penjagadan) dan milineum ketiga tahun 2000. Penerapan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka akan menghadapi tantangan seperti kebebasan, keterbukaan, hak asasi manusia, demokrasi kehidupan, kelestarian lingkungan dan lain-lain Pancasila sebagai Ideologi Terbuka memiliki kemampuan mengantisipasi tantangan zamannya.
F.     PENGAMALAN PANCASILA

Sering kali kita dengar terutama sejak masa Orde Baru perlunya Pancasila diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara. Pada Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 dinyatakan Pancasila sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam GBHN terakhir 1999-2004 disebutkan pula misi pertaa penyelenggaraan bernegara adalah Pengamalan Pancasila secara Konsisten dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara dapat dilakukan dengan cara :
1.      Pengamalan Secara Objektif
Dengan melaksanakan dan menaati peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum negara yang berlandaskan pada Pancasila.

2.      Pengamalan Secara Subjektif
Dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila yang berwujud norma etik secara pribadi atau kelompok dalam bersikap dan bertingkah laku pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pengamalan secara Objektif membutuhkan dukungan kekuasaan negara untuk menerapkannya. Seorang warga negara atau penyelenggara negara yang berperilaku menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mendapatkan sanksi. Pengamalan secara Objektif bersifat memaksa serta adanya sanksi hukum, artinya bagi siapa saja yang melanggar norma hukum akan mendapatkan sanksi. Adanya pengamalan Objektif ini adalah konsekuensi dari mewujudkan nilai dasar Pancasila sebagai norma hukum negara.
Pengamalan secara Subjektif, warga negara dan penyelenggara negara wajib mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara. Dalam rangka pengamalan ini, Pancasila menjadi sumber etika dalam bersikap dan bertingkah laku setiap warga negara dan penyelengara negara. Etika kehidupan berbangsa dan bernegaraa yang bersumberkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 adalah norma-norma etik yang dapat kita amalkan. Melanggar norma etik tidak mendapatkan sanksi hukum tetapi sanksi yang berasal dari diri sendiri. Adanya pengamalan ini adalah konsekuensi dari mewujudkan nilai dasar Pancasila sebagai norma etik berbangsa dan bernegara.

PENUTUP
Berdasarkan uraian dari, permasalaham serta pembahasannya, ada beberapa kesimpulan yaitu :
Pancasila sebagai dasar negara dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum, sebagai penjelmaan dari pada kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dulu hingga sekarang, mengandung unsur-usnur yang luhur, dan bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi. Pancasila sebagai Ideologi Nasional karena ia dijadikan petunjuk dalam mengatur tingkah laku bangsa Indonesia dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai aspek kehidupan.
Secara kultural, pancasila bukanlah sesuatu yang asing bagi bangsa Indonesia Pancasila lahir dari endapan kebudayaan yang pernah berkembang dan hidup di wilayah Nusantara. Semua kelompok Nusantara memiliki sumbangan terhadap lahirnya Pancasila. Perumusan Pancasila bukanlah hal yang mudah karena Pancasila merupakan Dasar Negara Indonesia, sehingga dalam prosesnya terdapat hal-hal yang pro dan kontra yang akhirnya dapat disatukan dengan mufakat dan keputusan bersama.
Aktualisasi atau penyegaran kembali nilai-nilai Pancasila adalah keharusan dan tuntutan sejarah, jika menghendaki dasar negara Indonesia itu tidak ditinggalkan oleh dinamika perjalanan bangsa Indonesia. Salah satu upaya mengaktualisasikan Pancasila adalah melalui upaya menghangatkan kembali makna Pancasila sebagai haluan bersama bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa ,bernegara dan merealisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dalam tatanan pemerintahan, dapat dilakukan melalui pembuatan perundang-undangan atau kebijakan negara yang harus senapas dengan nilai-nilai pancasila.
Radikalisasi, revitalisasi dan rejuvenasi atas Pancasila mutlak dilakukan oleh semua komponen bangsa termasuk dukungan negara tak terkecuali. Negara harus memberikan tempat bagi munculnya beragam pemikiran reflektif dan kritis atas Pancasila. Sebagai sebuah ideologi terbuka, Pancasila pada dirinya terbuka untuk dimaknai sesuai dengan perkembangan kebudayaan warga negara Indonesia. Selain itu pengamalan Pancasila dapat dilakukan baik secara objektif maupun subjektif. Dimana perlu adanya pengawasan dari pemeritah dan masyarakat terutama diri sendiri supaya pengamalan Pancasila ini berjalan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.













DAFTAR PUSTAKA
Sutoyo.2011.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi.Graha
         Ilmu:Yogyakarta.
Widjaja,A,W.1995.Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila pada Perguruan
         Tinggi.PT RajaGrafindo Persada:Jakarta.
Winarno.2007.Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah
         di Perguruan Tinggi.Bumi Aksara:Jakarta.
Ubaedilah,A.Abdul Rojak.2013.Pancasila Demokrasi HAM dan Masyarakat

          Madani.ICCE UIN Syarif Hidayatullah dan Prenada Media Group:Jakarta.