A.
MAKNA
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
1) Pengertian Pancasila
Pancasila terdiri dari dua kata, panca
artinya lima dan sila artinya dasar. Secara harfiah pancasila adalah dasar yang memiliki lima unsur. Banyak
ahli menyimpulkan bahwa pancasila adalah cerminan dari perjalanan budaya dan
karakter bangsa Indonesia yang telah berlangsung selama berabad-abad. Dengan
kata lain pancasila bukan sesuatu yang asing bagi bangsa Indonesia.
Secara historis munculnya pancasila
tidak bisa lepas dari situasi perjuangan bangsa Indonesia menjelang
kemerdekaan. Keinginan lepas dari penjajahan dan belenggu pemikiran ideologis
dunia saat itu, yakni ideologi Liberalisme dan komunisme, para tokoh bangsa
antara lain Soekarno dengan sungguh-sungguh menggali nilai-nilai dari negerinya
sendiri yang akan menjadikan panduan dan dasar bagi Indonesia merdeka. Suasana
kebatinan ingin lepas dari dua kungkungan inilah pancasila seyogyanya di
posisikan, sehingga keinginan-keinginan sebagian pihak yang hendak membawa Indonesia ke arah tatanan
demokrasi liberal maupun sosialisme dapat diingatkan kembali pada konteks
sejarah lahirnya pancasila yang berusaha menggabungkan segala kebaikan yang
terdapat pada dua ideologi dunia tersebut. Upaya tersebut terbukti mendapat
apresiasi dari tokoh filsuf Inggris Bertrand Russel seperti dikutip bahwa
pancasila merupakan sintesis kreatif antara Declaration of American
Independence (ideologi demokrasi kapitalis) dengan manifesto komunis (ideologi
komunis).
2) Pengertian Pancasila sebagai Dasar
Negara
Kedudukan pokok Pancasila
bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan Pembukaan UUD 1945
Alinea IV yang berbunyi :”... maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh khikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Kata “Berdasarkan” tersebut secara jelas
menyatakan bahwa Pancasila yang terdiri atas 5 sila merupakan dasar dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Penegasan
akan kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara semaikn kuat dengan keluarnya
Ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 Tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar
Negara dan Pencabutan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4.Pasal 1
ketetapan MPR tesebut menyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara
dimaksud adalah sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara ( Philosophische
grondslag ) dari negara, ideologi negara (Staatidee). Dalam
pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur
pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk
mengatur penyelengaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk
reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sebagai dasar filsafat karena Pancasila merupakan rumusan filsafati
atau dapat dikatakan nilai-nilai Pancasila adalah nilai-nilai filsafat.Oleh
karena itu harus dibedakan dengan dasar
hukum negara yang dalam hal ini adalah UUD
1945. Pancasila adalah dasar negara , sedang UUD1945 adalah
dasar hukum negara Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara
juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum, sebagai
penjelmaan dari pada kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita
sejak dulu hingga sekarang, mengandung unsur-usnur yang luhur, dan bersifat
universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
3) Makna Pancasila sebagai Dasar
Negara
Pancasila
sebgai dasar (Filsafat) negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan
bernegara. Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafati
yang sifatnya mendasar. Nilai dasar Pancasila bersifat abstrak, normatif dan
nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.
Pancasila
sebagai dasar negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif
bagi penyelenggaraan bernegara. Konsekuensinya dari rumusan demikian berarti
seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia termasuk
peraturan perundang – undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai
Pancasila. Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu
tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.
B. MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
NASIONAL
Pancasila
selain sebagai dasar negara Indonesia juga berkedudukan sebagai ideologi
nasional Indonesia. Apa makna pancasila sebagai ideologi nasional ?
1. Pengertian Ideologi
Ideologi
berasal dari kata idea yang berarti gagasan , konsep, pengertian dasar,
cita-cita, dan logos berarti ilmu. Secara
harfiah ideologi berarti ilmu tentang
pengertian dasar, ide. Dalam pengertian sehari-hari, idea diartikan sebagai
“cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita bersifat tetap yang harus
dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan/paham.
Ideologi
berisi seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau
manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut. Ideologi
pada mulanya berarti gagasan dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu
paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seseorang
atau kelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.
Menurut
A.S Hornby ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan
teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seseorang atau sekelompok
orang. Menurut Gunawan Setiardja
merumuskan ideologi adalah seperangkat
ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan
cita-cita hidup. Menurut Frans
Magnis Suseno ideologi sebagai suatu sistem pemikiran dapat dibedakan
menjadi dua yaitu :
a)
Ideologi
Tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup.
Ciri-cirinya :
Ø Merupakan
cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat.
Ø Atas
nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada
masyarakat.
Ø Isinya
bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri dari
tuntutan-tuntutan kongkret dan operasional yang keras yang diajukan dengan
mutlak.
b)
Ideologi
Terbuka, merupakan suatu pemikiran terbuka. Ciri-cirinya :
ü Nilai-nilai
dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari
moral, budaya masyarakat itu sendiri.
ü Dasarnya
bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari
konsensus masyarakat tersebut.
ü Nilai-nilai
itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung
operasional.
2. Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Pancasila sebagai Ideologi Nasional
bagi Bangsa Indonesia tampak dalam sistem gagasan,keyakinan dan sikap yang
mendasari cara hidup bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan yang
dihadapinya. Ideologi ini akan memberikan petunjuk kepada penganutnya bagaimana
sebaiknya, yaitu sebagai moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku
masyarakat, dalam berbagai segi kehidupan duniawi.
Nilai-nilai Pancasila dijadikan
semangat,arah, gerak dalam berbagai aspek kehidupan duniawi, yang meliputi
bidang ekonomi, kesejahteraan, pendidikan dan kebudayaan, agama, pengetahuan
dan teknologi, hukum politik, aparatur negara, penerangan,komunikasi dan media
masa, bidang pertahanan dan keamanan.
Pancasila sebagai Ideologi Nasional
karena ia dijadikan petunjuk dalam mengatur tingkah laku bangsa Indonesia dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai aspek kehidupan.
3. Landasan dan Makna Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa
Ketetapan
bangsa Indonesia bahwa pancasila adalah Ideologi bagi Negara dan Bangsa
Indonesia tertuang dalam Ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan
ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila ( Eka Prasetya Pancakarsa) dan ketetapan tersebut dinyatakan bahwa
pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara
yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Makna
Pancasila sebagai ideologi sebagai ideologi Nasional menurut ketetapan tersebut
adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalam Ideologi Pancasila menjadi
cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
C.
PERUMUSAN
PANCASILA
Sejarah
perumusan Pancasila ini berawal dari pemberian janji kemerdekaan di kemudian
hari kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso pada 7 September 1944.
Lalu, pemerintah Jepang membentuk BPUPKI
(Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 1 Maret 1945 yang bertujuan untuk
mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia
Merdeka.
Organisasi
yang beranggotakan 74 orang (67 orang Indonesia, 7 orang Jepang) ini mengadakan sidang pertamanya pada 29 Mei
1945- 1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara bagi negara Indonesia.
Selama 3 hari itu tiga orang, yaitu Mr.Muhammad
Yamin, Mr.Soepomo dan Ir.Soekarno, menyumbangkan pemikiran mereka bagi
dasar negara Indonesia.
Orang
yang pertama memberikan pandangan mengenai dasar negara Indonesia pada sidang BPUPKI 29 Mei 1945 adalah Mr.Muhammad Yamin mengemukakan lima
asas sebagai berikut :
1)
Peri Kebangsaan
2)
Peri Kemanusiaan
3)
Peri Ketuhanan
4)
Peri Kerakyatan
5)
Kesejahteraan Rakyat
Setelah pidato menyampaikan usul
tertulis mengenai rancangan UUD RI. Didalamnya tercantum rumusan lima asas:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan persatuan Indonesia
3.
Rasa kemanusiaaan yang adil dan beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.
Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prof.Dr.Soepomo
memberikan pandangan mengenai dasar negara Indonesia merdeka pada 31 Mei 1945, mengusulkan lima asas
:
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Mufakat atau demokrasi
4.
Musyawarah
5.
Keadilan sosial
Pada 1 Juni 1945 Ir. Soekarno memberikan pandangannya, beliau
mengusulkan lima asas untuk dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut:
1.
Nasionalisme/ Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada 1 Juni 1945 dalam sidang
BPUPKI Ir.Soekarno mengusulkan agar dasar negara Indonesia diberi nama
Pancasila (atas petunjuk kawan beliau Seorang ahli bahasa). Tanggal 1 Juni bukanlah lahirnya Pancasila
melainkan lebih tepatnya hari lahir
“Istilah Pancasila” karena nilai-nilai Pancasila ada sejak adanya bangsa
Indonesia.
Sidang BPUPKI belum berhasil
mencapai kata sepakat mengenai dasar negara maka perlu membentuk panitia khusus
yang diberi nama Panitia Sembilan.
Yang diketuai oleh Ir.Soekarno, anggota lainnya yaitu : Drs.Moh. Hatta,
Mr.A.A.Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Absulkahar Moezakir, Haji Agus Salim,
Mr.Achmad Soebardjo, K.H.Wachid Hasjim, dan Mr.Moh.Yamin. Panitia Sembilan pada
22 Juni 1945 mengadakan pertemuan dan menghasilkan suatu piagam yang dikenal
dengan nama “Piagam Jakarta” atau Jakarta
Charter. Didalamnya terdapat rumusan dasar negara Indonesia
merdeka yaitu:
1.
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan dan sistematika Pancasila
yang tercantum dalam Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI pada 14-15 Juli 1945.
Pada saat yang bersamaan terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia akibat
menyerahnya Jepang pada tentara sekutu 14 Agustus 1945.Situasi ini dimanfaatkan
oleh kalangan pemuda Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan bagi Indonesia.
Tekad bulat untuk merdeka akhirnya terwujud : pada pukul 10 , hari jumat 17
Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia, Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta membacakan
teks proklamasi di jln Pegangsaan Timur No 56,Jakarta. Nama jalan ini sekarang
dikenal dengan nama jln Proklamasi.
Teks Proklamasi yang dirancang oleh Bung Karno
ditulis an kemudian diketik oleh Sayuti
Melik yang dibaca pada tanggal 17 Agustus 1945 berbunyi :
PROKLAMASI
Kami
Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang
mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama
dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta,17
Agustus 1945
Atas
nama Bangsa Indonesia;
Soekarno/Hatta
Pada 17 Agustus 1945,setelah
upacara Proklamasi kemerdekaan datang beberapa utusan dari wilayah Indonesia
Bagian Timur. Beberapa utusan itu yaitu:
1. Sam
Ratulangi, wakil dari Sulawesi
2. Tadjoedin
Noor dan Ir.Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan
3. I
Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
4. Latu
harhary, wakil dari Maluku
Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat
tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila
pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan berkewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pada sidang PPKI 1 pada 18 Agustus 1945, Hatta lalu
mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pengubahan kalimat ini telah dikonsultsikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4
orang tokoh Islam, yaitu: Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus
Hadikusumo,dan Teuku M.Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi
persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan
rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada sidang PPKI 1 pada 18
Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
Untuk menghindari terjadinya
keragaman baik dalam penulisan maupun penyebutan, maka presiden mengeluarkan
Instruksi No.12 tahun1968 mengenai rumusan dasar negara Pancasila seperti
tercantum pada Pembukaan UUD 1945 alinea IV sedangkan rumusannya sebagai
berikut :
1) Ketuhanan
Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3) Persatuan
Indonesia
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan
5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
D. NILAI – NILAI PANCASILA
Dalam
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, Ekaprasetia Pancakarsa,
nilai-nilai Pancasila dirumuskan dalam beberapa butir (4,8,5,7 dan 12). Sebenarnya nilai tersebut
tidak terbatas dan perlu diungkapkan ke permukaan di dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Adapun
ke-36 butir sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut :
a.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
·
Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
·
Hormat menghormati dan bekerja sama
antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda,
sehingga terbina kerukunan hidup.
·
Saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
b.
Sila Kemanusiaan yang adil dan
beradab
o
Mewujudkan persamaan derajat, hak dan
kewajiban antara sesama manusia.
o
Saling mencintai sesama manusia.
o
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
o
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
o
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
o
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
o
Berani membela kebenaran dan keadilan.
o
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai
bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap
hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
c.
Sila Persatuan Indonesia
·
Menetapkan persatuan
,kesatuan,kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi atau golongan.
·
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa
dan negara.
·
Cinta tanah air dan bangsa Indonesia
·
Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan
Ber-Tanah Air Indonesia.
·
Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
d.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
o
Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat.
o
Tidak memaksakan kehendak terhadap orang
lain.
o
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
o
Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
o
Dengan iktikad baik dan rasa tanggung
jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
o
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat
dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
o
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia secara nila-nilai kebenaran dan keadilan.
e.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
v Mengembangkan
perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
v Bersikap
Adil.
v Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban
v Menghormati
hak –hak orang lain.
v Suka
memberi pertolongan kepada orang lain.
v Menjauhi
sikap pemerasan terhadap orang lain.
v Tidak
boros.
v Tidak
bergaya hidup mewah
v Tidak
melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
v Suka
bekerja keras.
v Suka
Menghargai karya orang lain.
v Bersama-sama
berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
E. PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI TERBUKA
Pengertian Pancasila sebagai Ideologi Terbuka adalah ideologi yang
dapat berintegrasi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika internal.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
dianggap penting dalam menghadapi era globalisasi (penduniaan, penjagadan) dan
milineum ketiga tahun 2000. Penerapan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka akan
menghadapi tantangan seperti kebebasan, keterbukaan, hak asasi manusia,
demokrasi kehidupan, kelestarian lingkungan dan lain-lain Pancasila sebagai
Ideologi Terbuka memiliki kemampuan mengantisipasi tantangan zamannya.
F. PENGAMALAN PANCASILA
Sering
kali kita dengar terutama sejak masa Orde Baru perlunya Pancasila diamalkan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara. Pada Ketetapan MPR No.
XVIII/MPR/1998 dinyatakan Pancasila sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam
GBHN terakhir 1999-2004 disebutkan pula misi pertaa penyelenggaraan bernegara
adalah Pengamalan Pancasila secara Konsisten dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Pengamalan
Pancasila dalam kehidupan bernegara dapat dilakukan dengan cara :
1.
Pengamalan
Secara Objektif
Dengan melaksanakan dan
menaati peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum negara yang
berlandaskan pada Pancasila.
2.
Pengamalan
Secara Subjektif
Dengan menjalankan
nilai-nilai Pancasila yang berwujud norma etik secara pribadi atau kelompok
dalam bersikap dan bertingkah laku pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengamalan
secara Objektif membutuhkan dukungan kekuasaan negara
untuk menerapkannya. Seorang warga negara atau penyelenggara negara yang
berperilaku menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku akan
mendapatkan sanksi. Pengamalan secara Objektif bersifat memaksa serta adanya sanksi
hukum, artinya bagi siapa saja yang melanggar norma hukum akan mendapatkan
sanksi. Adanya pengamalan Objektif ini adalah konsekuensi dari mewujudkan nilai
dasar Pancasila sebagai norma hukum negara.
Pengamalan
secara Subjektif, warga negara dan penyelenggara negara
wajib mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan
bernegara. Dalam rangka pengamalan ini, Pancasila menjadi sumber etika dalam
bersikap dan bertingkah laku setiap warga negara dan penyelengara negara. Etika
kehidupan berbangsa dan bernegaraa yang bersumberkan kepada nilai-nilai
Pancasila sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 adalah
norma-norma etik yang dapat kita amalkan. Melanggar norma etik tidak
mendapatkan sanksi hukum tetapi sanksi
yang berasal dari diri sendiri. Adanya pengamalan ini adalah konsekuensi
dari mewujudkan nilai dasar Pancasila sebagai norma etik berbangsa dan
bernegara.
PENUTUP
Berdasarkan uraian dari,
permasalaham serta pembahasannya, ada beberapa kesimpulan yaitu :
Pancasila sebagai dasar negara
dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum, sebagai penjelmaan
dari pada kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dulu
hingga sekarang, mengandung unsur-usnur yang luhur, dan bersifat universal dan
akan mempengaruhi hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia secara kekal dan abadi. Pancasila sebagai Ideologi Nasional karena ia
dijadikan petunjuk dalam mengatur tingkah laku bangsa Indonesia dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai aspek kehidupan.
Secara
kultural, pancasila bukanlah sesuatu yang asing bagi bangsa Indonesia Pancasila
lahir dari endapan kebudayaan yang pernah berkembang dan hidup di wilayah
Nusantara. Semua kelompok Nusantara memiliki sumbangan terhadap lahirnya
Pancasila. Perumusan Pancasila bukanlah hal yang mudah karena Pancasila
merupakan Dasar Negara Indonesia, sehingga dalam prosesnya terdapat hal-hal
yang pro dan kontra yang akhirnya dapat disatukan dengan mufakat dan keputusan
bersama.
Aktualisasi
atau penyegaran kembali nilai-nilai Pancasila adalah keharusan dan tuntutan
sejarah, jika menghendaki dasar negara Indonesia itu tidak ditinggalkan oleh
dinamika perjalanan bangsa Indonesia. Salah satu upaya mengaktualisasikan
Pancasila adalah melalui upaya menghangatkan kembali makna Pancasila sebagai
haluan bersama bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa ,bernegara dan
merealisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dalam tatanan
pemerintahan, dapat dilakukan melalui pembuatan perundang-undangan atau kebijakan
negara yang harus senapas dengan nilai-nilai pancasila.
Radikalisasi,
revitalisasi dan rejuvenasi atas Pancasila mutlak dilakukan oleh semua komponen
bangsa termasuk dukungan negara tak terkecuali. Negara harus memberikan tempat
bagi munculnya beragam pemikiran reflektif dan kritis atas Pancasila. Sebagai
sebuah ideologi terbuka, Pancasila pada dirinya terbuka untuk dimaknai sesuai
dengan perkembangan kebudayaan warga negara Indonesia. Selain itu pengamalan
Pancasila dapat dilakukan baik secara objektif maupun subjektif. Dimana perlu
adanya pengawasan dari pemeritah dan masyarakat terutama diri sendiri supaya
pengamalan Pancasila ini berjalan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
DAFTAR
PUSTAKA
Sutoyo.2011.Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi.Graha
Ilmu:Yogyakarta.
Widjaja,A,W.1995.Pedoman
Pelaksanaan Pendidikan Pancasila pada Perguruan
Tinggi.PT
RajaGrafindo Persada:Jakarta.
Winarno.2007.Paradigma
Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah
di
Perguruan Tinggi.Bumi Aksara:Jakarta.
Ubaedilah,A.Abdul Rojak.2013.Pancasila Demokrasi HAM dan Masyarakat
Madani.ICCE
UIN Syarif Hidayatullah dan Prenada Media Group:Jakarta.